KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara menegaskan, dalam rangka pencegahan wabah Covid 19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), dilarang keluar daerah atau mudik.
Penegasan ini diturunkan juga melalui Surat Edaran Nomor : 85/W-KK.IV/2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian kluar daearah dan atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
“Hal ini adalah menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, tanggal 21 April 2020 tentang larangan mudik dan Edaran Menpan RB nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dan THL,” tulis Walikota Kotamobagu, dalam surat edarannya.
Dikatakan, kebijakan pelarangan ini untuk mencegah penyebaran serta mengurangi resiko Covid 19 disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke-wilayah lainnya di Indonesia.
“ASN dan THL agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit Virus Corona atau Covid 19,” tegas Tatong Bara. (audie kerap)