KOTAMOBAGU POST – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolmong, diduga melakukan pembangkangan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulut, yang mewajibkan PDAM membayar Pajak Air Permukaan (PAP).
Indikasi pembangkangan terhadap kewajiban pembayaran pajak pajak PAP, terungkap setelah Kotamobagu Post melakukan wawancara dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pajak dan Retribusi Kotamobagu, Lendy Lapadengan.
Lapadengan dikonfirmasi Kotamobagu Post, Jumat pekan lalu (16/02/2018), membenarkan jika PDAM Bolmong, menolak membayar pajak air permukaan.
Penolakan tersebut kata Lapadengan dengan alasan, bahwa keberadaan PDAM milik Pemkab Bolmong dan bukan dibawah taktis pemerintahan Kota Kota Kotamobagu.
“Pajak Permukaan air yang digunakan oleh PDAM Bolmong, berada di Kota Kotamobagu, namun sudah kami sampaikan kepada PDAM, tapi alasannya PDAM berada di Pemerintah Bolmong. Sehingga tahun 2017 hingga tahun 2018 ini, kami tidak mendapatkan sumber pemasukan PAP dari PDAM ,” kata Lendy Lapadengan, yang sebelumnya mengaku selama 5 tahun pernah menjabat sebagai pimpinan UPTB di Kabupaten Bolmong.
Seorang pejabat bawahan Lendy Lapadengan, yakni Y. Sumantha selaku Kepala Seksie Penetapan UPTB Pajak dan Retribusi Kotamobagu ikut menjelaskan, mengapa PDAM Bolmong menolak membayar pajak air permukaan.
“Dasar hukumnya sudah jelas, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah diatur dalam Perda Provinsi Sulut. Dan PAP itu adalah sumber pendapatan asli daerah. Dibandingkan PLN Cabang Kotamobagu, mereka selalu taat membayar PAP. Kami sudah ketemu dengan pimpinan PDAM Bolmong (maksud : Iwan Paputungan), namun berbagai alasan diberikan” kata Soemantha, kepada Kotamobagu Post.
Sementara itu, Dirut PDAM Bolmong sudah berupaya dikonfirmasi Kotamobagu Post, namun tidak berhasil ditemui di kantornya.
Tim Kotamobagu Post sebelumnya sudah menyambangi Kantor PDAM Bolmong terletak di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, namun hanya ditolak mentah-mentah oleh seorang Satpam yang diketahui menjadi penjaga bagi para tamu-tamu yang ingin bertemu dengan orang nomor satu di PDAM Bolmong, yang dilantik Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, medio Oktober 2017 lalu.
“Saya diperintahkan oleh Pak Direktur Utama, bagi tamu PDAM harus janjian dulu dengan beliau (Maksud Dirut PDAM Iwan Paputungan), baru bisa ketemu,” kata Satpam sambil menunjukan secarik kertas bertuliskan aturan jika bertemu dengan pimpinannya.
Kotamobagu Post kemudian menghubungi via SMS dengan Dirut PDAM tersebut, dan dibalas dengan permintaan maaf karena dirinya mengaku sedang rapat terkait hutang PDAM.
“….nanti sebentar setelah selesai rapat,” jawab sang Dirut Utama PDAM Bolmong via pesan di seluler.
Namun, hingga sore hari ditunggu-tunggu untuk konfirmasi di kantornya, tak ada lagi pemberitahuan terkait maksud konfirmasi tim wartawan Kotamobagu Post.
Senada hal itu, Korwil Indonesia Timur LSM LAKRI, Derek Ismael kepada Kotamobagu Post, berjanji akan melaporkan resmi kepada Gubernur Sulut terkait dugaan pembangkangan Dirut PDAM Bolmong yang menolak membayark Pajak Air Permukaan.
“Kami akan melaporkan resmi terkait pembangkangan terhadap Perda yang mewajibkan perusahaan untuk membayar Pajak Air Permukaan. Ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey terhadap ketaatan para pejabat didaerah,” tegas Derak Ismael. (audie kerap/zl/kpc)