LAKRI : “Kami Dukung Proses Hukum Penyelidikan Dugaan Korupsi Perum Bulog Bolmong”

Bolmong, Kotamobagu3140 Dilihat
LAKRI mendukung langkah Penyidik Tipidkor Polres Bolmong mengungkap dugaan korupsi Raskin yang disalurkan Perum Bulog Sub Divre Bolmong, namun penyidik dimita tetap menghormati Azas Praduga Tak Bersalah dan profesional dalam melaksanakan kewenangan sesuai ketentuan. (Logo LAKRI)

KOTAMOBAGU POST – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) memberikan dukungan terhadap proses hukum berupa penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Penyidik Tipidkor dinahkodai Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas.

“Sangat Naif jika ada oknum-oknum mengira, LSM LAKRI itu membela koruptor, karena Korupsi itu bukan hanya menyelewengkan keuangan Negara, namun penyalahgunaan wewenang untuk tujuan diluar prosedur juga adalah tindakan Koruptif,” kata  Derek Ismael, Korwil LAKRI Indonesia Bagian Tengah.

Kepada Kotamobagu Post, Derek menyatakan dukungan penuh terhadap penuntasan kasus dugaan Korupsi di Perum Bulog Bolmong yang telah dimulai oleh Penyidik Tipidkor Pores Bolmong.

“Oknum-oknum yang disinyalir terlibat dugaan korupsi Beras Miskin, harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Dan kami berharap agar Penyidik Tipidkor Polres Bolmong dapat menemukan bukti korupsi, tentu agar kasus ini jadi terang benderang, namun tetap menghormati azas praduga tak bersalah,” kata Derek.

Dikatakan, kritikan positif yang dialamatkan kepada Penyidik Tipidkor Polres Bolmong, bukan pada kritikan terhadap jalannya proses lidik dugaan penyimpangan korupsi Raskin.

“Namun kritik yang kami sebutkan di media massa, adalah prosedur hukum berkaitan dengan protap polisi yang harus tunduk dan taat pada KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 12. Mulai dari penerbitan SPRINLID, prosedur permintaan data Rastra 2017, proses penahanan terperiksa, dan penetapan status hukum seseorang harus sesuai ketentuan,” sentilnya.

Dia mengatakan, contoh mendasar adalah OTT terhadap seorang pejabat Bulog BM alias Bernard.

“Status BM yang di OTT Polres Bolmong harus jelas. Apakah statusnya tersangka atau tidak?  Demikian pula akan uang Rp30 juta yang disita bersama rekening dan ATM bersangkutan. Sitaan itu harus mempunyai landasan hukum yang mutlak diketahui oleh bersangkutan dan keluarganya atau bahkan institusi bersangkutan. Karena itu adalah hak asasi warga Negara Indonesia untuk medapatkan kepastian hukum,” kata Derek.

Pun terkait proses penyelidikan Tipidkor yang kabarnya sudah memeriksa 30 Sangadi (Kades), merupakan langkah hukum yang patut diapresasi.

“Ini kasus besar yang sedang dibongkar oleh Penyidik Tipidkor dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas. LAKRI mendukung penuh, namun kami berharap dalam proses Lidik dan Sidik nanti, penyidik tetap menjunjung tinggi profesionalitas polisi dalam menjalankan kewenangannya sesuai motto Bapak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, MA,PHd,” ujar Derek Ismael, penuh harapan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas melalui keterangan pers disejumlah media massa, menyebutkan telah dilakukan OTT terhadap seorang pejabat Bulog Bolmong serta telah melakukan police-line sebuah gudang beras milik warga Gogagoman.

Berikut, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala desa terkait dugaan penyimpangan Raskin yang disalurkan oleh Perum Bulog Sub Divre Bolmong dan sudah dirilis oleh sejumlah media massa tentang dugaan penyimpangan Raskin Tahun 2016.

Sementara Kasub Bulog Sub Divre Bolmong Ronni Rasyid menyebutkan, dirinya baru menjabat sebagai Kasub Divre Bulog Bolmong terhitung mulai Februari 2017, sehingga pemberitaan yang menyebutkan dirinya terlibat korupsi raskin tahun 2016, adalah pembohongan publik dan telah menyerang kehoramatan pribadi maupun kapasitasnya selaku pejabat di Perum Bulog.

Rasyid juga dalam keterangan persnya, mengaku siap bertanggungjawab dan bersedia masuk penjara jika Penyidik Tipidkor Polres Bolmong menemukan bukti bahwa dirinya terlibat korupsi Rastra  (Beras Sejahtera) Tahun 2017 yang menjadi tanggungjawabnya dimasa dia menjabat sebagai pimpinan Bulog Sub Divre Bolmong. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.