KOTAMOBAGU POST – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Kotamobagu, telah melakukan pembebasan lahan di kawasan destinasi wisata Air Terjun Molimpung.
Lokasi pariwisata alam seluas satu hektar terletak di Kelurahan Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur itu, resmi menjadi milik Pemerintah Kota Kotamobagu, setelah kurun tahun 2018 lalu, telah dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.
“Tahun 2018 lalu, Pemerintah Kotamobagu telah menuntaskan pembayaran pembebasan lahan seluas satu hektar di lokasi objek wisata Air Terjun Molipungan, Kobo Kecil,” ungkap Agung Adati, Kepala Disparbud Kota Kotamobagu.
Dengan pembebasan lahan yang sudah dicapai, Pemerintah Kotamobagu kata Adati, sudah melakukan perencanaan pembangunan infrastruktur destinasi wisata di lokasi tersebut.
“Dengan pembebasan lahan sudah dilaksanakan, dan pada tahun 2019 ini Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) akan disahkan oleh DPRD, maka pembangunan kawasan wisata Air Terjun Molimpungan, akan terarah sesuai ketentuan penggunaan anggaran Negara,” tambahnya, tersenyum. (audie kerap)