KOTAMOBAGU POST – Setelah sekian lama tidak bisa beribadah kolektif di rumah ibadah, akhirnya Edaran Menteri Agama ditindaklanjuti oleh Walikota Kotamobagu melalui Surat Edaran.
Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 155/W-KK/VI/2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Kegiatan Dirumah Ibadah dalam kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Kotamobagu.
Adapun syarat rumah ibadah yakni :
- Ketentuan Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Int adalah :
- Rumah Ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan beijamaah / kolektiv, adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught / RO dan angka vffoctive Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan / Lingkungan yang aman covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Annan Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu atau yang di delegasikan;
- Pengurus rumah ibadah melalui Pemerintah Desa / Kelurahan mengetahui Camat mengajukan Permohonan surat keterangan bahwa kawasan / lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara kolektiv;
- Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan Jamaah atau penggunaanya dari luar Kawasan / Lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu atau yang di delegasikan
Adapun syarat jemaah yakni :
- Kewajiban jamaah yang akan melaksanakan kegiatan Ibadah di Rumah Ibadah :
- Jamaah dalam kondisi sehat;
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan sudah memiliki Surat Keterangan Annan Covid- 19 dari pihak yang berwenang;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair;
- Monghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan;
Jamaah yang memiliki:i gejala demam, batuk, du dan sesak nafas dihimbau agar beribadah saja dirumah;
- Setiap jamaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing;
- Khusus pelaksanaan shalat jum’at dihimbau bagi jamaah perempuan / Akhwat agar melaksanakan sholat dmihur di rumah;
“Pemerintah Kotamobagu tetap menyarankan ibadah dirumah saja, namun bagi yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah masa pandemi Covid 19, wajib mengikuti protocol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19,” demikian bunyi edaran Walikota. (tim kpc)