KOTAMOBAGU – Sejumlah dugaan pelanggaran diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Moyag Tampoan, terus mengguang. Kali ini dilaporkan sebanyak 5 warga yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun menggunakan hak pilih untuk mencoblos.
5 Nama tersebut yakni : Maria Koikig, Julfikar Pasambuna, Yuniati Kobandaha, Ramlan Simbala dan Sultandri Mokodompit.
“Lima nama ini tidak ada dalam DPT, namun tetap diijinkan untuk mencoblos, sementara ada 10 warga Moyag Tampoan juga tidak ada dalam DPT, namun tidak diperkenankan mencoblos karena tidak ada surat undangan dari Panitia,” terang Abram Suangi.
Jika kelima orang ini adalah warga Moyag Tampoan, maka berbeda pula dengan seorang warga Moyag (induk) atas nama Sriwahyuni Mamonto yang diduga masuk dalam DPT dan mencoblos di TPS 3 Desa Moyag Tampoan.
“Laporan keberatan sudah kami kirim kepada Panitia Tingkat Daerah atau dialamatkan kepada Ibu Walikota Kotamobagu, termasuk pelanggaran seorang warga Desa Moyag yang menggunakan hak pilih di Desa Moyag Tampoan di TPS 3, dan menurut saksi kami, bersangkutan juga ada mencoblos di Desa Moyag tepatnya di TPS 1. Jadi ada dua kali menggunakan hak pilih, “ kecam Abram Suangi.
“Atas semua keberatan kami, maka kami meminta agar Pilsang di Desa Moyag Tampoan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” terang Abram Suangi.
Diketahui Pilsang Desa Moyag Tampoan yang digelar pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan lima calon dan perolehan suara Abram Suangi sebanyak 294 suara yang hanya bertaut 4 suara dari calon yang memperoleh suara terbanyak. (audie kerap)