Kesbangpol Kotamobagu :  “Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Taati Aturan PKPU dan Perda”

Kotamobagu, Politik3962 Dilihat

 

Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK harus taati PKPU dan Peraturan Daerah (dok: malangtoday)

KOTAOBAGU POST – Badan Kesbang Politik Kota Kotamobagu meminta kepada para Calon Legislatif dan Tim Kampanye Pilpres agar dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus menatati ketentuan yang sudah mengatur .

Dikatakan terkait pemasangan APK yang nanti dilakukan oleh seluruh pihak peserta Pemilu, telah diatur dalam pasal 34 ayat (4), bahra lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPUD setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018 juga kami Kesbangpol dalam implementasi pelayanan kepada publik sehubungan dengan Pemasangan APK.

Selain itu, jika mengacu juga pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) nomor 34 Tahun 2008, tentang Pengaturan Teknis Tehadap Keberadaan Organisasi Dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan diwilayah Kota Kotamobagu, yang telah dituangkan dalam pasal 15 yakni; Kegiatankegiatan yang perlu dikeluarkan surat Rekomendasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu adalah : a). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi kelompok Masyarakat maupun Perorangan. b). Pemasangan-pemasangan Spanduk dan Papan Promosi, c). Kegiatankegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan Rekomendasi karena berpotensi terkumpulnya Masyarakat masa yang banyak.

“Pemerintah  berharap kepada semua masyarakat yang berkepentingan dengan rekomendasi terkait dengan kegiatan Sosial dan Politik hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Badan Kesbangpol juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar dalam menghadapi agenda Lima Tahunan yaitu Pileg dan Pilpres senantiasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Kaban Kesbang Politik Kota Kotamobagu, Irianto Mokoginta.

DIkatakan, Proses Politik dan Demokrasi harus berjalan sebagaimana tahapan dari KPU yang sudah mulai berjalan, maka tugas bersama baik Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan agar kondusifitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sehingga ketentraman serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu.

Perbedaan pilihan Politik ditengah-tengah kehidupan berdemokrasi senantiasa saling menghargai perbedan itu sendiri, karena demokrasi sudah pasti melahirkan perbedaan, tapi perbedaan tidak boleh saling fitnah, saling caci maki, gontok-gontokkan apalagi memutuskan hubungan silaturahmi diantara sesama anak Bangsa,” tambahnya.

Irianto juga mengimbau, agar masyarakat lebih cerdas menggunakan hak politiknya sehingga gesekan ditingkat akar rumput tidak menimbulkan perpecahan yang merusak persatuan dan kesatuan masyarakat yang sudah terbina sejak dulu. (kifli/audy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.