KOTAMOBAGU POST – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Sa’ir Lentang meminta partai politik (parpol) dapat segera memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2020.
LPJ tersebut terkait dengan penggunaan dana Bantuan Politik (Banpol) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Ia menyebutkan, ada sepuluh Parpol yang mendapat dana Banpol dari Pemkot pada tahun 2020, namun hingga kini masih ada delapan Parpol yang belum memasukan LPJ.
“Dua Parpol yang sudah memasukan LPJ yaitu Partai Golkar dan Hanura,” kata Lentang, Rabu (27/01/2021).
Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan batas akhir pemasukan LPJ Banpol.
“ Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan dan akhir dimasukan pada 31 Januari 2021, dikarenakan akan ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penggunaanya,” ucapnya.
Diketahui, dana Banpol untuk ke 10 Parpol di tahun 2020 di Kotamobagu anggarannya sebesar Rp680,522,900 juta yang diambil dari APBD Kotamobagu. (samsu)