KOTAMOBAGU POST – Seluruh instansi teknis lingkungan Pemkot Kotamobagu sepakat untuk memberikan kembali ijin usaha Toko Tita, sesuai Surat permohonan peninjauan kembali Owner Titi J.Gumulili kepada Walikota Kotamobagu.
Instansi tersebut yakni, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Tata Ruang. Instansi ini dikordinir oleh Kepala Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Noval Manoppo SE.
Dalam dua kali rapat dan rapat terakhir berlangsung Kamis pagi (04/06/2020) di Kantor Dinas PM-PTSP, juga dihadiri langsung oleh owner Toko Tita, Titi J.Gumulili.
Kemudian sejak sore, ijin operasi Toko Tita resmi diterbitkan sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita.
Beroperasinya kembali Toko Tita ditandai dengan pencabutan segel penutupan Sementara dan penyerahan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray.
“Surat Keputusan resmi kami serahkan kepada pemilik Toko Tita dan sudah bisa beroperasi lagi,” kata Herman Aray, disela penyerahan SK kepada Titi Gumulili.
Senada hal itu, Kepala Dinas PM-PTSP Noval Manoppo SE menyatakan diterbitkannya kembali perizinan Toko Tita, seralah owner Jonatan Gumulili menandatangani sejumlah berita acara dengan seluruh instansi terkait, perihal kesediaannya untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku.
“Pemilik Toko Tita bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak akan menaikkan harga secara tidak wajar terutama pada hari-hari besar keagamaan, bersedia menjalankan seluruh protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pernyataan tersebut sudah sudah disetujui dan ditandatangani oleh pemilik toko sore tadi. Jadi mulai besok Toko Tita sudah boleh buka kembali,” kata Kepala D inas PM-PTSP Noval Manoppo, via seluler. (erwin/audie/tim kpc)