KOTAMOBAGU POST – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (K-SP3) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP mengatakan, seluruh pedagang pasar dan seluruh pemilik pasar swalayan di Kota Kotamobagu, wajib mentaati Surat Edaran Walikota Kotamobagu, dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus.
Hal ini disampaikan Kasat SP3, Sahaya Mokoginta, disela kegiatan tindak lanjut Edaran Walikota melakukan pemantauan langsung terhadap aktifitas tiga pasar di Kota Kotamobagu, Kamis, (02/04/2020) kepada wartawan Kotamobagu Post.
“Hari ini saya dan seluruh anggota Polisi Pamong Praja melakukan pemantauan langsung dan turun di tiga pasar untuk melihat langsung apakah pihak pedagang dan pemilik swalayan mentaati Surat Edaran Walikota Kotamobagu,” kata Sahaya Mokoginta.
Menurut Sahaya Mokoginta, Surat Edaran ini sudah diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, dan akan berkahir setelah pemerintah melihat bahwa situasi sudah tidak mengancam keselamatan masyarakat akan bahaya penularan Covid 19.
“Hari ini kami turun langsung dan meminta kepada pedagang untuk menutup aktifitas penjualan mereka pada pukul 13.00 Wita. Pemerintah tidak menutup total, melainkan hanya diberikan pembatasan waktu, juga berlaku kepada pemilik pasar Swalayan atau Toko yang wajib ditutup pada pukul 19.00 Wita setiap malam,” tambah Sahaya Mokoginta. (audie kerap)