KOTAMOBAGU POST – Dugaan terjadinya pungutan liar yang diperkirakan kisaran angka Rp1 Miliar pertahunnya bersumber dari pedagang Pasar Jajan, dijawab oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan.
Nasly mengakui, meski pihak pedagang Pasar Jajan menggunakan fasilitas badan jalan di areal Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, namun pihak Dishub Kotamobagu, tidak memiliki kewenangan melakukan penagihan restribusi atau pungutan dalam bentuk apapun.
“Aktifitas Pasar Jajan itu memang menggunakan fasilitas Negara, mereka berjualan di badan jalan. Namun pihak instansi kami tidak memiliki kewenangan sesuai Peraturan Daerah untuk mememungut restribusi,” kata Nasly Paputungan, (Kamis, 18/07/2019).
Dikatakan, pungutan restribusi di kawasan Kelurahan Gogagoman yang dilakukan oleh instansinya, yakni hanya penagihan restribusi parkir kendaraan yang keluar dan masuk di kawasan pusat kota, termasuk kendaraan yang parkir di leger jalan Kartini, dimana para pedagang Pasar Jajan menjual aneka kuliner siap santap itu. (audie kerap)