KOTAMOBAGU POST – Bagi warga Kota Kotamobagu yang punya rencana keluar daerah, wajib hukumnya mengantongi Surat Kartu Notifikasi Perjalanan atau KNP.
KNP ini adalah aturan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, sesuai Surat Edaran Nomor: 440/Sekr/1253/IV/2020, kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Pemerintah Kota Kotamobagu Nomor 003/Setda-KK/471/V/2020.
“Warga Kota Kotamobagu bisa mengurus KNP di kantor kelurahan/desa bukan lagi di Puskesmas guna untuk mencegah bercampurnya masyarakat/ warga yang sehat dengan warga yang sakit,” sebut Surat Edaran Pemkot Kotamobagu.
Hal ini dibenarkan oleh Lurah Gogagoman Hendra Manoppo.SP mengatakan pihak kelurahan siap membantu warga yang ingin mengurus KNP, serta mewajibkan menyertakan surat pengantar dari ketua RT dan memakai masker ketika datang di kantor kelurahan
“Warga yang ingin mengurus KNP wajib melengkapi berkas-berkas,” ujar Lurah
Terpisah, Kepala Puskesmas Gogagoman Sukmawati. S.ST mengatakan, pelayanan notifikasi perjalan untuk masyarakat sudah di limpahkan ke kantor kelurahan masing-masing.
“Tujuan ini untuk mengurai antrean warga yang kerap menumpuk di Puskesmas,” katanya
Sekadar diinformasikan, saat ini, di beberapa perbatasan Kabupaten/Kota di Supawesi Utara menerapkan penggunaan KNP bagi orang yang ingin melintas di wilayah mereka. (BLNC/KPC)