KOTAMOBAGU POST – Seorang wanita bernitial FAI alias Fitri diduga pelaku Kasus Penganiayaan berat pada medio September 2018 silam, kini sedang berproses di Unit I Reskrim Polres Kotamobagu.
Fitri dilaporkan melakukan penganiayaan pada korban Sarini Wilar, juga jenis kelamin perempuan warga Kelurahan Kotobangon, kemudian sudah melapor ke SPKT Polres Kotamobagu, sejak tanggal 1 September 2018, dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/876/IX/2019/SULUT/Res.BM.
Dalam laporannya, korban Sarini Wilar melaporkan terjadi penganiayaan di tempat Café Love, Komplek Mako Polres Kotamobagu, mengakibatkan wajahnya lebam, dan hidungnya mengeluarkan cairan darah.
“Saya dianiaya, bahkan sampai saya tidak bisa melepaskan diri dari tangan Fitri. Bagian muka dan kepala saya memar dan kepala saya juga dibenturkan di lantai beton. Sampai sekarang mata saya kabur dan saya sering sakit kepala,” kata Eka, saat bersua dengan Kotamobagu Post, pekan lalu di Mako Polresta Kotamobagu.
Wanita paruh baya ini mengaku sudah menghadirkan dua saksi mata saat dirinya dianiaya oleh pelaku Fitri tahun 2018 lalu.
“Saat saya dianiaya, saya berusaha membela diri dan sekuat tenaga mau melepas tangan Fitri yang memegang kuat kepada saya dan membenturkan ke lantai beton di Café Love. Saya menjadi korban penganiayaan dan saya meminta agar polisi dapat memproses sesuai hukum berlaku,” kata korban Eka, dengan penyampaian ala logat Manado.
Ipda Taufik Anis selaku Kanit I Reskrim Polres Kotamobagu, membenarkan bahwa proses hukum sedang berjalan. Pihaknya juga sudah memeriksa para saksi dari korban.
“Proses sedang berjalan, kasus ini segera diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Ipda Taufik Anis, Jumat (02/03/2019) yang mengatakan, semua Laporan Polisi yang masuk dan memenuhi unsur dan materi hukum, akan dilanjutkan ke pihak Kejaksaan. (tim kpc)