KOTAMOBAGU POST – Ali Kenter alias Alken, pelaku penganiayaan berakibat hidung Sehan Salim Landjar (SSL) terluka, dijerat dengan Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid menjawab pertanyaan Kotamobagu Post pada (30/12/2021) disela jumpa pers yang digelar di Mako Polres Kotamobagu, Kamis malam.
“Iya, pelaku (maksud : Ali Kenter) disangkakan pasal 351 penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid.
Kapolres mengatakan pelaku Alken saat ini sudah di tahan rutan Mako Polres Kotamobagu untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan.
“Kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, bersangkutan sudah kami tahan,” tegas Kapolres Halid.
Kapolres dengan tegas mengatakan akan memproses kasus penganiayaan terhadap Sehan Landjar.
“Tindak pidananya kita proses. Percayakan kepada penyidik, itu pasti berjalan,” tegas Kapolres saat jumpa pers. (audie kerap)