KOTAMOBAGU POST – Kepedulian Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap pelayanan Keimigrasian di kawasan Bolmong Raya terbukti dengan pemberian hibah tanah dan bangunan beralamat di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM RI, menyampaikan terimakasih mendalam kepada jajaran Pemerintah Kotamobagu , terlebih khusus kepada Walikota Ir Tatong Bara yang sudah memelopori proses penyerahan hibah tanah dan bangunan yang kini ditempati oleh Kantor Imigrasi Gelas III Kotamobagu.
“Saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kotamobagu, khususnya kepada Ibu Walikota (Tatong Bara) yang sudah memprakarsai sehingga aset tanah dan bangunan ini, saat ini telah menjadi aset Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Pondang Tambunan SH, MH, Kakanwil Kemenkum HAM, Provinsi Sulut.
Menurut Tambunan, setelah proses penyerahan aset dilaksanakan pada bulan Mei 2017, maka pihaknya telah mengusulkan pembangunan kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu bersumber dari APBN 2018.
“Awal tahun 2018, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III akan segera dilaksanakan, mengingat Kantor Imigrasi di Kotamobagu melayani 5 Kabupaten/Kota, bahkan setelah saya dapatkan data, ternyata luas Bolmong Raya, 54 persen dari luas Provinsi Sulut,” ucapnya, saat diwawancarai Kotamobagu Post bersama Kepala Divisi Administrasi, Murdjito, saat berada di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Selasa (14/11/2017).
Nah menurut Tambunan, sejak proses hibah tanah dan bangunan kepada Kemenkumham, maka tentu saja telah memberikan ruang bagi Keimigrasian untuk melayani ribuan warga di Bolmong Raya dalam proses pengurusan Paspor, serta pelayanan dan pengawasan lalulintas orang asing di Bolmong Raya. (audy kerap)