KOTAMOBAGU POST – Derasnya tudingan terhadap PT Totabuan Jaya Bersama (PT TJB) sebagai perusahan illegal penjual Bahan Beracun (B2) jenis Sianida, ditanggapi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga.
Dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Selasa (29/03/2020) Potabuga menegaskan belum bisa memberikan keterangan tentang ada atau tidaknya perizinan dari PT TJB yang beralamat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Saya no coment dulu, karena kami akan terlebih dahulu memeriksa dan turun lapangan baru bisa memberikan pernyataan, Jadi sebelum memeriksa PT TJB, saya belum bisa berkomentar,” kata Potabuga.
Pernyataan ini juga sebelumnya sudah disampaikannya kepada sejumlah wartawan saat di gedung DPRD Kota Kotamobagu, ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait legitimasi PT TJB.
“Intinya kami harus chek dulu agar tidak memberikan pernyataan, kalau saya berikan pernyataan tidak berijin tapi perusahaan itu memiliki ijin dari Provinsi atau Pemerintah Pusat, kan saya yang salah,” kata Potabuga.
Senada hal itu, Kabid Perdagangan Dinas Dagkop dan Pasar, April Paputungan ditempat terpisah menyatakan keberadaan PT TJB pada waktu yang lalu sudah pernah dikunjungi oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sulut bersama Disperindagkop Kota Kotamobagu.
“Iya dulunya saat proses perijinan sedang diurus (maksud Irwanto Sanusi), kami sempat turun bersama-sama dengan Dinas Perindag Provinsi Sulut di tempat itu,” ujar Paputungan.
Sementara itu, Direktur PT TJB, Irwanto Sanusi dikonfirmasi Kotamobagu Post melalui telepon menyatakan, perusahaannya memiliiki perizinan.
“Kami memiliki ijin dari distributor di Manado dan perijinan dari Provinsi dan kemarin saya sudah melapor kepada Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Irwanto.
Sementara itu, Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru memberikan pernyataannya agar pemrintah harus melindungi pengusaha pribumi.
“Iya, kan Paj Haji Iwan merupakan Aset bagi daerah yang harus di jaga, juga banyak kebutuhan para penambang bergantung pada dia, kalau kebutuhan penambang di BMR harus kita jaga sama2. Saya sudah memeriksa semua dokumen-dokumen perijjnan dari perusahaan milik Hi Iwan dan semua sudah lengkap sebagaimana tuntutan aturan,” ucap Sehan.
Dikatakan perusahaan distributor resmi CN satu-satunya di Bolmong Raya yang resmi dan harus di jaga bersama kelangsungannya. (audie kerap)