KOTAMOBAGU POST – Seluruh ASN di lingkungan Kota Kotamobagu diminta untuk tetap disiplin dalam menggunakan seragam pakaian dinas ketika masuk kantor.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Selasa (23/01/2018) kepada wartawan.
“Kita selalu mengingatkan kepada seluruh ASN, agar dalam berpakaian dinas, senantiasa rapih dan tidak boleh menggunakan pakaian dinas yang berbeda seperti yang sudah disampaikan pada seluruh pejabat SKPD,” kata Mokoginta.
Bahkan katanya, jika nanti terbukti masih ada ASN yang sengaja mengabaikan ketentuan ini, maka akan dipinalti berupa sanksi hingga pemotongan TPP.
“Hal ini sesuai lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dikatakan, sebagaimana ketentuan, contohnya bahwa warna pakaian seragam ASN berwarna putih hitam untuk yang model kheki, maka tidak boleh dibuat model-model sesuka hati para ASN. (tim kpc)