KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukCapil) Kota Kotamobagu mencatat, masih sekira 6,81 persen wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang belum melakukan perekaman.
“Hingga posisi bulan Juni 2018,masih sekitar 6.210 warga wajib E-KTP yang belum malukan perekaman, rasio angka ini sekira 6,81 persen dari total penduduk wajib KTP di Kota Kotamobagu,” kata Kepala DisDukCapil, Virgina Olii, SE (05/07/2018).
Sebelumnya kata Oluu, pada posisi Bulan Mei 2018, angka yang belum melakukan perekaman E-KTP yakni mencapau 6.337 orang atau 7 persen.
“Kami selalu melakukan soialisasi kepada seluruh masyarakat wajib E-KTP, baik langsung maupun melalui kerja sama dengan para perangkat desa dan kelurahan,” terangnya.
Dikatakan, untuk pencapaian target nasional, tentu sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman E-KTP.
Kepada Kotamobagu Post, Virgina Olii mengatakan, stok kertersediaan blanko E-KTP sudah tersedia, untuk melayani warga Kotamobagu yang akan datang melakukan perekaman E-KTP.
“Tentu kami himbau, agar warga yang mau mengurus E-KTP di Kantor Disdukcapil, harus membawa Kartu Keluarga untuk memastikan identitas bersangkutan tidak keliru,” tambahnya. (infotorial)