KOTAMOBAGU POST – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, diwajibkan tetap masuk kerja pada besok hari Jumat Tanggal 13 April 2018.
Instruksi terkait perbedaan penanggalan hari libur nasional terdapat dalam kalender tahun 2018 yang menetapkan Jumat 13 April, adalah hari libur nasional atau Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.
“Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, telah ditetapkan Hari Libur Nasional, yakni Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W. jatuh pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018. Jadi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kotamobagu besok hari Jumat, tetap masuk kantor dan kerja seperti biasa,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo)Kota Kotamobagu, Yani Umar, SE.
Dikatakan, penetapan Libur Nasional tanggal 14 April 2018 melalui SKB; Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 707 tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
“Hari Libur Nasional Dalam Rangka Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W., ditetapkan tanggal 14 April 2018, maka ASN tetap masuk kantor dan melakukan aktifitas seperti biasa pada Hari Jumat, besok,” imbaunya. (infotorial diskominfo kk)