KOTAMOBAGU POST – Menjelang penerapan cuti bersama dalam rangka Natal 25 Desember 2018, Pemkot Kotamobagu tetap menerapkan siaga khususnya fasilitas dan tenaga pemadam kebakaran.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Adnan Masinae, SSos, MSi, pelayanan public yang urgen misalnya pemadam kebakaran dan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, harus tetap siaga dalam pelayanan.
“Khusus untuk pelayanan kesehatan contohnya di RSUD dan Pemadam Kabakaran, harus diatur jadwalnya dan tetap standby. Karena dua sentra pelayanan tersebut, merupakan hal yang urgen terhadap keselamatan manusia,” kata Adnan Masinae.
Dia mengungkapkan, managemen di SKPD setempat harus mengatur agar instansi-instansi yang memegang peranan vital terhadap pelayanan manusia, tetap melayani masyarakat dan diatur sesuai kebijaksanan instansi tersebut.
Diketahui, Cuti Bersama se-Provinsi Sulut akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulut dan berlaku diseluruh Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara bagi pegawai organic dan non organic. (tim kpc)