Januari-Oktober 2019, Terjadi 26 Kasus Perceraian di Kota Kotamobagu  

Headline, Kotamobagu1286 Dilihat
Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kota Kotamobagu Virgina Olii mengatakan angka perceraian mencapai 26 kasus (foto : Fecky Sayow/KPC/2019)

KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) Kota Kotamobagu merilis terjadi 26 kasus perceraian atas pasangan nikah kurun Januari – Oktober 2019.

Menurut kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Ventje Tuela, angka ini justeru turun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mencatat kurun Bulan januari sampai oktober 2019 terdapat 26 pasangan menikah yang bercerai, penyebabnya didominasi oleh oleh percekcokan dan tidak cocok lagi,” ujar Tuela.

Senada hal itu, Kadis Capil Kota Kotamobagu Virgina Olii mengatakan   setiap agama tidak pernah menghendaki perceraian terjadi di dalam setiap keluarga.

“Karena, apa yang telah dipersatukan lewat peneguhan masing-masing lembaga, mendambakan keluarga akan tetap bersatu selamanya sampai maut yang memisahkan. Namun pihak dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) hanya melakukan tugas tatkalah sudah ada putusan perceraian dari pengadilan maka pihaknya akan mengeluarkan surat atau akte perceraian,” ujar Olii..

Dikatakan, walaupun tidak setujui dalam agama tapi dalam realitas perceraian seperti itu terjadi karena ada kegentingan memaksa atau dalam istilah hukum force majure. Untuk menikah kembali menurut Undang-Undang (UU), harus melalui perceraian baru bisa. Tapi, jika pasangan itu ingin bertahan, dipersilahkan dan itu lebih baik lagi yang terpenting semua berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Undang – Undang. (fecky sayow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.