KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan waktu pembuangan sampah rumah tangga yakni mulai pukul 18.00 Wita (malam hari) hingga pukul 06.00 Wita (dini hari).
Penetapan waktu ini sesuai Surat Edaran Nomor : 003/SETDA KK/160/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, yang diteken oleh Sekretaris Daerah Ir Hi.Sande Dodo MT.
Waktu pembuangan sampah ini khusus sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dan sejenisnya.
Surat Edaran tersebut juga merujuk pada Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor : 25 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kotamobagu tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. (kpc)