KOTAMOBAGU POST – Jadwal Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu, dilaksanakan selama 40 hari kedepan.
Hal mana tertuang dalam Surat BPK-RI Perwakilan Sulut Nomor: 01/Terinci/Kota Kotamobagu/4/2018, perihal Pemeriksaan atas LKPD Pemkot Kotamobagu T.A 2017, tertanggal 6 April 2018, diteken oleh Ketua Tim Pemeriksa, Tutus Sulfani Sulaeman, SE, MH.
“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan selama pemeriksaan oleh Tim BPK-RI,” kata Rudi Mokoginta, Pjs.Walikota Kotamobagu.
Menurut Pjs Walikota, pemeriksaan BPK RI dimulai pada hari Selasa (Hari ini) tanggal 09 April hingga tanggal 19 Mei 2018.
Diketahui, Pemerintah Kota Kotamobagu berturut berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI, atas pengelolaan keuangan selama tiga tahun berturut.
Diharapkan, untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Kotamobagu pada APBD Tahun 2017 lalu, akan mendapatkan predikat sesuai dengan perolehan tahun-tahun sebelumnya. (infotorial Diskominfo KK)