Ini Tarif Retribusi Parkir Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019

Headline, Kotamobagu946 Dilihat
Tarif Retribusi Parkir yang baru diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang mengalami kenaikan
Tarif Retribusi Parkir yang baru diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang mengalami kenaikan (foto : KPC/2020)

 

KOTAMOBAGU POST – Sejak Desember tahun 2019, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu telah memberlakukan tarif baru retribusi parkir kendaraan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Nasly Paputungan menyatakan, pemberlakuan tarif retribusi parkir sesuai dengan penetapan Perda, dan tarif sudah disesuaikan.

Berikut besaran tarif retribusi parkir ;

 

Tarif Parkir Baru (Berlaku) Perda Nomor 6 Tahun 2019

Roda Dua                  Rp1000

Roda Tiga                          Rp500

Roda Empat             Rp2000

Roda Enam               Rp3000

Diatas Roda Enam   Rp5000

 

TARIF LAMA (Jenis Kendaraan)

Barang Sedang         Rp1000

Barang Besar            Rp1000

Bus Besar                 Rp1000

Bus Sedang              Rp1000

Pick Up                     Rp1000

Penumpang             Rp500

Sepeda Motor         Rp500

Roda 2 (Bentor)       Rp300

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.