KOTAMOBAGU POST – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu mensyaratkan batasan usiamurid baru meliputi peserta didik TK, SD dan SMP.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/DISDIK/941/IV/2020 tertanggal 21 April 2020 Tentang Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2020/2021.
Adapun syarat usia bagi murid baru TK yakni; berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A, dan berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.
Sedangkan untuk peserta didik murid baru kelas 1, yakni berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pertanggal 1 july tahun berjalan.
Sementara untuk peserta didik murid baru kelas 1 SD disyaratkan pernah mengikuti TK /PAUD kecuali yang sudah berusia 7 tahun.
Sementara untuk peserta didik murid baru kelas 1 SMP, batasan usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
“Penerimaan Siswa Baru TK dan SD sudah dibuka sejak tanggal 4 Mei sampai 10 July, sedangkan untuk penerimaan SMP sudah dibuka sejak tanggal 4 Mei sampai tanggal 3 July 2020. Setiap hari kerja mulai pukul 08 sampai pukul 12.00 Wita,” ujar Kadis Pendidikan, Dra Rukmi Simbal MAP. (audie kerap)