KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD kembali harus bekerja extra keras diakhir tahun 2018 ini. Pasalnya, perombakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus rampung dikerjakan hingga revisi Peraturan Daerah yang sebelumnya dokumennya harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
OPD atau Dinas/Badan yang bakalan dirombak atau pisah dan gabung, sebagaimana regulasi dari Pemerintah Pusat guna mengoptimalkan kembali tupoksi pelayanan publik di daerah.
Informasi dirangkum Kotamobagu Post dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Kotamobagu, OPD yang bakal dibongkar pasang, yakni : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, UKM , Pasar, serta Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Pemerintah Kotamobagu Masih terus mengkaji OPD yang akan dipisah dan gabung. Akhir tahun 2018 ini sudah harus rampung dan target kita Januari 2018 sudah diterapkan,” kata Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Pemkot Kotamobagu, Nehru Mokoginta, baru-baru ini, pada Kotamobagu Post.
Menurut Mokoginta, hasil kajian sementara merjer instansi tersebut diantaranya, ada struktur bidang di Dinas tertentu juga akan digabung di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, juga Bidang Kebudayaan di Dinas Pariwisata serta Bidang Perpustakaan kemungkinan pindah ke Dinas Pendidikan.
“Untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah akan berganti nama menjadi Dinas Arsip Daerah, sedangkan Bidang Perindusterian yang saat ini berada dalam struktur Dinas Tenaga Kerja, kemungkinan besar akan dikembalikan lagi ke Dinas Perdagangan,” kata Nehru. (tim kpc/mc/audy kerap/infotorial)