Ini Kriteria Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Warga Kotamobagu, Era Pandemi Covid 19 

Kotamobagu948 Dilihat
Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kota Kotamobagu Virgina Olii SE

KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Kota Kotamobagu tetap membuka pelayanan adminitrasi kependudukan secara tatap muka, namun dikecualikan bagi kepentingan yang mendesak.

“Jika warga Kotamobagu yang hendak mengurus administrasi kependudukan yang tidak mendesak, bisa langsung berhubungan melalui nomor WhatsUpp,” kata Kepala Dinas Virgina Olii SE, saat dikonfirmasi Kotamobagu Post, diruang kerjanya Kamis, (09/07/2020).

Dikatakan, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang mendesak misalkan mengenai dokumen warga yang sedang sakit.

“Jadi untuk mewaspadai penyebaran Covid 19, warga Kotamobagu cukup dirumah saja dan mengirim syarat administrasi melalui aplikasi WhatsUpp, kami akan memproses dan menghubungi bersangkutan,” ungkapnya.

Adapun warga Kotamobagu yang datang mengurus administrasi kependudukan di Kantor, harus mentaati protokol kesehatan, yakni cuci tangan, diperiksa suhu tubuh sebelum masuk, menggunakan masker serta menjaga jarak. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.