KOTAMOBAGU POST – Operasi penertiban dan proses hukum terhadap pelaku pertambangan illegal di hutan lindung kawasan blok monsi dan blok Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara, dijawab oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskitto.
Kapolda Sulut didampingi Kabid Humas AKBP Ibrahim Tompo, menanggapi konfirmasi wartawan terkait proses hukum terhadap terhadap dua tambang illegal dikawasan hutan lindung Bolmong Raya.
“Masih langkah tersebut bersifat penertiban dimana tidak ada penangkapan terhadap seseorang, jadi tidak ada proses hukum yang dijalankan. Setelah berlangsungnya penertiban di lokasi tersebut,” kata Kapolda Irjen Bambang Waskitto, melalui juru bicaranya AKBP Ibrahim Tompo, singkat.
Diketahui, tim Polda Sulut pimpinan Kasubdit Tipiter Polda Sulut AKBP Iwan Manurung pada akhir tahun 2017 lalu, melakukan police line terhadap dua tambang illegal.
Kedua tambang illegal ini yakni, lokasi Tanoyan Utara dan lokasi Mondi Kecamatan Lolayan. Untuk tambang illegal Tanoyan Utara, dua unit eksavator di Police Line, tambang itu diduga milik Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Sementara tambang yang satu lagi yakni satu unit eksavator di Police Line yakni diduga milik oknum pengusaha asal Kotamobagu bernitial Ko Fani. (DS/tim KPC)