KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan konsisten menyalurkan 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD) dari proyeksi DAU Rp375.9 Miliar pada ABPD-Perubahan T.A 2017 kepada 15 Desa.
Hal ini tercermin dari ungkapan Sekretaris Daerah Kota Kotambagu Adnan Masinae SSos, MSi kepada seluruh aparat desa (14/09/2017) pekan lalu.
“Awal tahun 2017, Pemerintah Kotamobagu baru mengalokasikan dua persenan dari total 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD) karena beberapa hal,” ungkap Adnan Masinae, pada kegiatan Evaluasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, bertempat di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dikatakan, hal ini terkait kesiapan Desa dalam melaksanakan program belum sepenuhnya siap dalam artian penjabaran programnya.
“Yang kedua kesiapan sumber daya manusia mungkin belum sepenuhnya siap untuk mengelola alokasi dana desa, yang ketiga regulasinya yang sebenarnya belum siap,” ungkap Sekda, yang pernyataan tersebut, direkam oleh tim wartawan Kotamobagu Post.
Selain itu kata Masine, yang ada baru undang undang tentang alokasi dana desa. “Peraturannya belum ada, instruksinya belum ada, sehingga diawal tahun 2017 belum ditetapkan (maksud : belum 10 persen dikucurkan ke desa),” katanya.
Pejabat yang menggantikan seniornya Tahlis Gallang itu mengatakan, maka untuk memenuhi itu, nanti di APBD-Perubahan tahun 2017 Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengalokasikan dana secara full.
“APBD-P tahun 2017, Pemerintah Kotamobagu mengalokasi dana secara full, yakni 10 persen dari Dana Alokasi Umum, kepada 15 Desa di Kota Kotamobagu,” janji Masinae. (nalex/audie kerap)