Ilegal !!! Dishub Kotamobagu Cabut 22 Rambu Lalulintas

Kotamobagu2522 Dilihat
KOTAMOBAGU POST  – Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas berkaitan dengan adanya sejumlah rambu-rambu laluintas yang bertentangan dengan Peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sikap tegas ini terlihat pada Rabu (11/01/2017) siang, dimana sejumlah pertugas Dishub melakukan pencabutan dan penurunan sejumlah rambu lalulintas yang totalnya sebanyak 22 rambu terpasang.

Alasan penurunan atau pencabutan 22 rambu lalulintas ini, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Dolly Zulhadji SH, semata-mata untuk menegakan aturan dan melatakan pemasangan rambu lalulintas agar tidak bertentangan dengan Permenhub Nomor 1 2 Tahun 2014, yang mengatur tetang rambu lalulintas.

SEKRETARIS DINAS PERHUBUNGAN KOTAMOBAGU, DRS HENDRA MAKALALAG. Dishub Kotamobagu menrtibakan 22 rambu lalulintas yang bertentangan dengan Permenhub 13 tahun 2014.

“Rambu-rambu lalulintas yang kami tertibkan memang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas,” terang Kadishub didampingi Sekretaris Dinas, Drs Hendra Makalag, kepada wartawan Kotamobagu Post, saat melakukan sharing di rumah kopi Korot, Kotamobagu, sehari sesudah penertiban tersebut.

Menurutnya,  sebelum upaya represif tersebutm Dishub sendiri sudah membahas alat dalam rapat internal Dinas dan sudah berkordinasi dengan mantra kerja Satlantas Polres Bolmong.

“Kami membedah persoalan rambu lalulintas tersebut dalam rapat internal Dinas. Selain itu, kami telah melakukan kordinasi aktif dengan Satlantas Polres Bolmong terkait upaya penertiban rambu yang tidak sesuai ketentuan,” papar Hendra memberikan argumen mengenai tindakan represif tersebut. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.