Hiburan Malam Di Kotamobagu Masih Dilarang Beroperasi

Headline, Kotamobagu1530 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Tempat hiburan malam di kota Kotamobagu diminta untuk tidak beroperasi, mengingat kasus covid 19 masih terus bertambah. Tempat hiburan malam ini yakni, tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi.

Kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Anki Taurina Mokoginta ST.ME mengatakan pihaknya akan segera menyurat dan sekaligus turun  lapangan untuk memastikan belum ada yang beroperasi selama pandemi Covid 19 ini.

“ Kita akan segera menyurat dan turun memantau ke setiap pekalu usaha hiburan malam agar tidak melakukan aktifitas ditempat usahanya selama kondisi covid 19 ini,” tutur Kadis Rabu (15/7/20).

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dan juga gugus tugas covid 19 yang ada di kotamobagu, untuk dapat mengambil langkah-langkah tegas.

Kadis mengungkapkan aktifitas ditempat hiburan malam ini merupakan kegiatan khusus dan harus menjadi perhatian bersama.

“ Kita kan tahu kegiatan di tempat hiburan itu seperti apa, tempatnya orang berkerumun kemudian melakukan kontak fisik, sementara kita tidak tahu orang-orang ini dari mana datangnya, ini bisa memunculkan kasus baru penularan covid 19,” Terangnya.

Dirinya berharap, pelaku usaha hiburan malam dapat bersabar dan tidak melakukan aktifitas sambil menunggu keputusan pemerintah nanti.

“ Jadi sekali lagi ini untuk kesehatan banyak orang, kalaupun dibuka dengan catatan akan mematuhi protokol kesehatan tidak akan mungkin, karena sudah pasti orang-orang yang lakukan aktifitas ditempat hiburan malam tidak akan menggunakan masker dan menjaga jarak,” Jelasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.