Atas Berita dalam media online https://kotamobagupost.com/
Dengan Judul: ‘Copot’ Oknum Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu dari Jabatannya” terbit tanggal
15 Agustus 2023 (audie kerap) Link : https://kotamobagupost.com/2023/08/copot-oknum-ketua-pengadilan-negeri-kotamobagu-dari-jabatannya/
Dalam uarian berita tersebut, terdapat 2 (dua) hal utama yang harus dijawab/diklarifikasi
oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu agar tidak menimbulkan kesalapahaman
pada Masyarakat, yakni sebagai berikut;
- Berkaitan dengan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu diduga
melakukan perbuatan pelanggaran hukum acara dst. “….diduga telah melakukan
perbuatan pelanggaran hukum acara, Mal Administrasi dan pelayanan publik yang
tidak memuaskan” Adapun klarifikasi kami bahwa : Kami telah melaksanakan proses eksekusi yang dimohonkan oleh kuasa
Sultan Tawil, dengan alasan karena surat permohonan eksekusi dari Kuasa
Sultan Tawil tertanggal 8 Agustus 2022 tersebut telah disertai dengan lampiran
surat kuasa tanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangi oleh seluruh Penggugat
(Pemohon Eksekusi) termasuk ahli waris dari yang sudah meninggal
diterangkan lewat surat keterangan kematiannya. Oleh karena itu, sudah
terpenuhi syarat secara formil/administrasi maka Pengadilan harus menerima
dan tidak boleh menolak permohonan eksekusi tersebut.
Adapun kaitan dengan dugaan Surat Kuasa tersebut diduga palsu, maka hal
tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan mengingat dugaan
adanya pemalsuan beberapa tanda tangan pemberi kuasa tersebut belum
disidangkan untuk memperoleh putusan benar tidaknya ada pemalsuan itu.
Lagi pula sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu belum
menerima secara resmi keberatan dari para pihak (sebagian Penggugat) yang
dikatakan tanda tangannya telah dipalsukan, ataupun adanya
penarikan/pencabutan surat kuasa yang telah diberikan kepada Sultan Tawil
tertanggal 11 Maret 2022.
Oleh karena itu tidak cukup alasan bagi pengadilan untuk menghentikan
proses eksekusi yang telah dimohonkan tersebut.
- Berkaitan dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menolak permintaan
20 warga Desa Bilalang dan Desa Torukat. “….Bahkan belum lama ini lebih dari 20
warga Bilalang dan Desa Torukat mengajukan surat kepada Ketua PN Kotamobagu
untuk memberikan salinan surat kuasa milik mereka yang digunakan oleh pihak
Pengadilan Negeri Kotamobagu, sayang seribu sayang permintaan warga ditolak
oleh Ketua PN Kotamobagu,”
Adapun klarifikasi kami bahwa :
Kami memang telah menerima permohonan permintaan penerbitan salinan
surat kuasa tertanggal 26 Juli 2023 tersebut namun permohonan tersebut tidak
dapat dipenuhi. Adapun yang menjadi alasan kami sebagaimana telah
dikirimkan kepada para pemohon melalui surat balasan dengan Nomor W19-
U4/21/HK/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023, pada pokoknya objek permohonan
tersebut tidak diatur pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2-
144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di
Pengadilan dan untuk itu dari hasil telaah telah dijelaskan berkaitan dengan
Surat Kuasa Khusus pada prinsipnya dibuat untuk kepentingan hukum antara
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, sehingga mengenai salinan Surat Kuasa
tersebut agar para Pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan Penerima
Kuasa terkait.
Dasar Hukum Hak Jawab:
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan :
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 18 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan :
- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).