HAK JAWAB KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KELAS IB

Atas Berita dalam media online https://kotamobagupost.com/

Dengan Judul: ‘Copot’ Oknum Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu dari Jabatannya” terbit tanggal

15 Agustus 2023 (audie kerap) Link : https://kotamobagupost.com/2023/08/copot-oknum-ketua-pengadilan-negeri-kotamobagu-dari-jabatannya/

Dalam uarian berita tersebut, terdapat 2 (dua) hal utama yang harus dijawab/diklarifikasi

oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu agar tidak menimbulkan kesalapahaman

pada Masyarakat, yakni sebagai berikut;

  1. Berkaitan dengan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu diduga

melakukan perbuatan pelanggaran hukum acara dst. “….diduga telah melakukan

perbuatan pelanggaran hukum acara, Mal Administrasi dan pelayanan publik yang

tidak memuaskan” Adapun klarifikasi kami bahwa : Kami telah melaksanakan proses eksekusi yang dimohonkan oleh kuasa

Sultan Tawil, dengan alasan karena surat permohonan eksekusi dari Kuasa

Sultan Tawil tertanggal 8 Agustus 2022 tersebut telah disertai dengan lampiran

surat kuasa tanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangi oleh seluruh Penggugat

(Pemohon Eksekusi) termasuk ahli waris dari yang sudah meninggal

diterangkan lewat surat keterangan kematiannya. Oleh karena itu, sudah

terpenuhi syarat secara formil/administrasi maka Pengadilan harus menerima

dan tidak boleh menolak permohonan eksekusi tersebut.

Adapun kaitan dengan dugaan Surat Kuasa tersebut diduga palsu, maka hal

tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan mengingat dugaan

adanya pemalsuan beberapa tanda tangan pemberi kuasa tersebut belum

disidangkan untuk memperoleh putusan benar tidaknya ada pemalsuan itu.

Lagi pula sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu belum

menerima secara resmi keberatan dari para pihak (sebagian Penggugat) yang

dikatakan tanda tangannya telah dipalsukan, ataupun adanya

penarikan/pencabutan surat kuasa yang telah diberikan kepada Sultan Tawil

tertanggal 11 Maret 2022.

Oleh karena itu tidak cukup alasan bagi pengadilan untuk menghentikan

proses eksekusi yang telah dimohonkan tersebut.

  1. Berkaitan dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menolak permintaan

20 warga Desa Bilalang dan Desa Torukat. “….Bahkan belum lama ini lebih dari 20

warga Bilalang dan Desa Torukat mengajukan surat kepada Ketua PN Kotamobagu

untuk memberikan salinan surat kuasa milik mereka yang digunakan oleh pihak

Pengadilan Negeri Kotamobagu, sayang seribu sayang permintaan warga ditolak

oleh Ketua PN Kotamobagu,”

Adapun klarifikasi kami bahwa :

Kami memang telah menerima permohonan permintaan penerbitan salinan

surat kuasa tertanggal 26 Juli 2023 tersebut namun permohonan tersebut tidak

dapat dipenuhi. Adapun yang menjadi alasan kami sebagaimana telah

dikirimkan kepada para pemohon melalui surat balasan dengan Nomor W19-

U4/21/HK/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023, pada pokoknya objek permohonan

tersebut tidak diatur pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2-

144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di

Pengadilan dan untuk itu dari hasil telaah telah dijelaskan berkaitan dengan

Surat Kuasa Khusus pada prinsipnya dibuat untuk kepentingan hukum antara

Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, sehingga mengenai salinan Surat Kuasa

tersebut agar para Pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan Penerima

Kuasa terkait.

Dasar Hukum Hak Jawab:

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan :

  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati

norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

  1. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  2. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 18 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan :

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang

berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan

ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling

banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

  1. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal

13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta

rupiah).

  1. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan

pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.