Gelapkan Objek Fidusia, 15 ‘Konsumen’ PT HMF Meringkuk di Penjara

Headline, Kotamobagu95 Dilihat

KOTAMOBAGU – Selang tahun 2024 ini PT.Hasrat Mulit Finance (PT HMF) Cabang Kotamobagu telah melakukan proses hukum di Polres Kotamobagu dan Polres Bolmut warga melakukan tindak pidana penggelapan serta kasus penadahan (mobil bodong) objek jaminan fidusia.

Hasilnya, sebanyak 12 perkara telah bergulir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan 15 orang terpidana hukuman penjara plus denda subsider atas perbuatan penggelapan jaminan fidusia dan penadahan jaminan fidusia.

Konfirmasi media ini dengan Kepala cabang PT. Hasjrat Multifinance Kotamobagu, Dovvy Emanda, Senin 16 Desember 2024 diruang kerjanya.

“PT. Hasjrat Multifinance sebagai Kreditur Penerima Fidusia, telah berupaya melakukan negosiasi berulang kali untuk mencari solusi bersama untuk melakukan pembayaran sisa hutang ataupun mencari dan mengembalikan unit kendaraan yang telah mereka gelapkan, namun tak ada titik temu, bahkan kesempatan waktu berbulan-bulan yang diberikan kepada Debitur namun diabaikan,” terang Emanda.

sumber data : PT HMF Cabang Kotamobagu
sumber data : PT HMF Cabang Kotamobagu

Dikatakan, pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehingga apabila kendaraan yang masih kredit digelapkan maka Pemberi Fidusia akan dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Tak hanya tindak pidana fidusia, PT. Hasjrat Multifinance juga melaporkan dan memproses hukum pihak yang membeli kendaraan dengan tanpa surat dan dokumen resmi (bodong) sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan tindak pidana penadahan.

“Bahwa proses hukum dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para Debitur atau calon Debitur tentang larangan mengalihkan kendaraan secara sepihak selama masa kredit. Selain itu untuk pencegahan, kedepan lembaga pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kotamobagu akan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berupa literasi, seminar atau event,” tanda Kacab PT. Hasjrat Multifinance.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu melalui Humasnya Tomy Mandagi SH, hingga berita ini diturunkan  memberikan konfirmasi berkaitan dengan data putusan incrahk 15 Terpidana atas perkara dari PT HMF disepanjang tahun 2024 ini.  “Nanti di chek di Bagian Hukum, PTSP,” ujar Tomy Mandagi SH. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.