KOTAMOBAGU POST – Pelayanan maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terus melayani pergantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP).
“Blangko yang ada pada Dinas Kependudukan lebih dari cukup. Selain tersedia stok untuk pembuatan e-KTP baru, juga penggantian e-KTP yang rusak tetap kami layani,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii SE, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, diruang kerja (Kamis 05/07/2018), diruang kerja,
Menurutnya, setiap warga masyarakat Kotamobagu berhak mengganti E-KTP yang sudah rusak. “Namun aturannya bersangkutan yang hendak mengganti e-KTP yang rusak harus membawa serta Kartu Keluarga ,” kata Olii.
Dikatakan, stok blanko e-KTP yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri masih mencukupi. “Kisaran 2500 blangko e-ktp. Dan hingga saat ini masih tersedia stok, sehingga masyarakat yang merasa e-ktp telah rusak silahkan datang di Kantor Dinas Kependudukan dan Capil,” tambahnya. (infotorial diskominfo kotamobagu/ajk/kpc)