KOTAMOBAGU POST – DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020.
Dalam kegiatan ini juga membahasa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan prasarana , sarana dan utilitas perumahan, pemukiman dan rancangan peraturan daerah tentang lembaga adat.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD, Meiddy Makalalag ST digelar secara conference via aplikasi Zoom .
Menurut Meidy Makalalag, dalam Paripurnatersebut dihadiri langsung oleh 19 anggota DPRD sesuai peraturan DPRD Kotamobagu,mengacu tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018.
Menurut Ketua DPRD, terkait penetapan III Ranperda sudah sesuai jadwal melalui BanMus DPRD Kota Kotamobagu, yaitu pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, serta ranperda tentang lembaga adat.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD kotamobagu, Agung Adati penyampaian tentang persetujuan penetapan dan pertangung jawaban pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020, serta rancangan peraturan daerah tentang lembaga adat, sesuai rapat paripurna DPRD kotamobagu yang menyetujui ketatapan rancangan peraturan daerah. (tim kpc)