DPRD dan Pemkot Nyatakan  Perda Nomor 7 Tahun 2017 Sesuai Regulasi

Kotamobagu1131 Dilihat
Tampak sejumlah pedagang yang membawa aspirasi di gedung DPRD Kotamobagu dihadiri oleh instansi terkait

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kotamobagu bersama DPRD Kotamobagu menyatakan menerima dengan baik adanya aspirasi sejumlah pedagang untuk meninjau Perda Nomor 7 Tahun 2017.

Namun alasan DPRD Kotamobagu melalui anggota Meydi Makalalag, bahwa ditetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017, sudah melalui kajian yang matang sehingga telah disahkan.

Anggota DPRD Kotamobagu, Medy Makalalag, dihadapan para wakil pedagang dari tiga Pasar yang ada serta Dinas terkait, mengungkapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 terkait besaran retribusi, menurutnya itu sudah melalui kajian.

“Perda tersebut sudah melalui kajian, dan sudah sesuai regulasi, namun aspirasi pedagang akan kami bicarakan lagi melalui instansi terkait,” kata Meydi Makalalag.

Senada hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Herman Aray dikonfirmasi Kotamobagu Post (24/01/2018) mengatakan; pihaknya harus terus menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017.

“Soal retribusi lapak rp2000 itu sudah diatur melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017. Nah kita melaksanakan aturan, jika memang Perda itu mau direvisi, tentu kami akan menyesuaikan dengan Perda revisi. Hal ini nantinya dibicarakan dengan DPRD terkait aspirasi sejumlah pedagang,” tambahnya. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.