KOTAMOBAGU POST – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, memberikan jaminan bahwa setiap kasus kekerasan pada anak, akan mendapat pendampingan dari pemerintah.
Demikian diungkapkan Kepaa DP3A Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora SE, kepada wartawan.
“Karena sudah menjadi tanggungjawab pemerintah, dan hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah serta peraturan pemerintah lainya,” ungkapnya.
Menurut Rafiqah, Kota Kotamobagu sudah masuk dalam criteria Kota Layak Anak atau KLA dan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat, dibidang perlindungan perempuan dan Anak.
Pencapaian Kota Layak Anak kata Rafiqah Bora, telah ditandai dengan disahkannya Perda Kota Layak Anak oleh DPRD Kota Kotamobagu. (dl/KPC)