KOTAMOBAGU POST- Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034 paripurna dikaji secara teknis oleh Tim Tata Ruang dan resmi ditandatangani oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara.
Penandatangan digelar pada Senin (30/08/2021) pagi, bertempat di rudis walikota yang ikut dihadiri oleh para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Walikota Kotamobagu dalam sambutannya mengatakan bahwa, setelah melalui proses penyusunan materi teknis yang dilaksanakan pada Tahun 2020 lalu, maka selanjutnya Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu, akan memasuki Proses pembahasan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
“Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034 oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Kotamobagu, merupakan kegiatan yang sangat penting serta strategis, mengingat Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu ini, merupakan salah satu syarat administrasi pada tahapan pembahasan Revisi RTRW Kota Kotamobagu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Walikota.
Walikota Tatong Bara berharap agar Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034, dapat mewujudkan perencanaan ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Kotamobagu.
“Semoga revisi RTRW ini juga mewujudkan perencanaan ruang yang sesuai denga pengembangan wilayah Kota Kotamobagu, serta dapat menciptakan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfatan ruang yang terintegrasi dalam RTRW Nasional RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Kota,” terangnya.
Kegiatan penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034, juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, SH, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tim Koordinasi Penaatan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kotamobagu, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (***/ajk/kpc)