Anggaran Rp4 Miliar peruntukan pembayaran premi kepada BPJS yang sudah ditata di APBD induk 2014, diduga kuat menguap di kantor ini. (dok kotamobagu online)
KOTAMOBAGU POST – Polemik uang Rp4 Miliar anggaran bernomenklatur Premi Asuransi Kesehatan Rakyat peruntukan pembayaran kepada Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang tertata di APBD tahun 2014, kian mengerucut tajam.
Dokter Bambang Swikromo, kapasitasnya Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu yang dicopot pada bulan Maret 2014 lalu, menyampaikan bantahan keras jika alasan para pejabat Dinas Kesehatan Kotamobagu, bahwa dana sebesar Rp4 Miliar yang tidak mereka bayarkan kepada BPJS, dipergunakan pada banyak program kegiatan.
“Ah, kan tahun anggaran 2014 ada tertata di APBD sebesar Rp1,1 Miliar untuk kegiatan pengobatan gratis melalui Bidang Yankes. Saya yang mengusulkan anggaran itu karena saya menjabat Kabid Yankes akhir tahun 2013 sampai triwulan I tahun 2014,” tegas Dokter Bambang yang juga sempat dinonjobkan dari profesi dokter oleh Walikota Kotamobagu, sesudah itu dirinya kembali berpraktek sebagai dokter pemerintah di Kabupaten Bolsel.
Tak cuma itu, termasuk penganggaran fogging DBD menurut Bambang juga dianggarkan hingga miliaran rupiah di tahun 2014 silam. “Kalau anggaran Rp4 Miliar BPJS tahun 2014 memang saya yang ramu programnya. Tapi dana belum dicaikan saya sudah nonjob. Jadi dana BPJS itu tidak boleh digunakan pada kegiatan lain, yang jelas jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, bukan saya yang bertanggungjawab,” sergah Dokter yang kini melayani masyarakat di Kecamatan Posigadan.
Dokter Bambang nekad melakukan klarifikasi di media ini, terkait namanya sempat disebut-sebut terkait dengan dana Rp4 Miliar yang diduga telah dibelanjakan pejabat Dinas Kesehatan hampir semua kegiatan di Dinkes Kotamobagu, namun tidak pernah dilakukan pergeseran anggaran melalui DPRD Kotamobagu.
Alasan Kabid Yankes Dinkes Kotamobagu, dana yang tidak mereka bayarkan kepada BPJS, sudah mereka belanjakan diakhir tahun 2014. Belanja ini mereka akui melalui pergeseran yang dibahas DPRD Kotamobagu pada pembahasan APBD-Perubahan.
Namun Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir dan perosnil Komisi III, Herry Angki Coloay, membantah hal itu. Keduanya menyebutkan, tidak pernah ada pembahasan atau pergeseran lagi Rp4 Miliar, yang ada yakni penambahan Rp1,6 Miliar ke pihak Dinkes. Namun anehnya, Dinkes sendiri hanya membayarkan hutang premi asuransi kepada BPJS sebesar Rp1,1 Miliar. (audy kerap)
Terkait :