KOTAMOBAGU POST – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, menyatakan ; ratusan pedagang yang kesehariannya menjadikan ruas jalan 23 Maret sebagai pasar alias tempat berjualan, tidak membayar retribusi sampah sesuai Perda.
Kendala yang dihadapi, yakni ratusan pedagang tersebut tidak menetap atau berjualan ditempat dilarang ketentuan, sehingga sulit melakukan penagihan retribusi sampah.
“Itukan badan jalan, bukan pasar resmi. Para pedagang yang memenuhi badan jalan 23 maret yang beroperasi mulai subuh hingga siang hari, hanya datang berjualan dan pulang. Mereka tidak membayar retribusi sampah,” terang Plt.Kepala DLH Kota Kotamobagu, Alfian Hasan, ST, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, (24/04/2019).
Namun kontroversi dengan produksi sampah yang dihasilkan ratusan pedagang pasar illegal tersebut, menurut Alfian Hasan, perharinya sangat banyak bahkan melebihi produksi sampah yang dihasilkan oleh pedagang yang resmi menyewa kios dan lapak milik pemerintah Kotamobagu.
“Sudah menjadi kewajiban kami, semua sampah kami angkut dan bawa ke TPA. Yang menjadi problem adalah sampah yang kami angkut di jalan 23 Maret, cukup banyak perharinya, namun para pedagang yang tidak tercatat dalam registrasi pelanggan sampah, hari ini berjualan, besok lain pedagang lagi,” ungkap Alfian.
Namun katanya, terlepas dari tanggungjawab mengangkut semua sampah, pihaknya akan berkordinasi dengan lintas sektor, semisal Dinas Perdagangan dan Pasar, Dinas Perhubungan dan Dinas Trantibum agar persoalan pedagang yang mencapai ratusan orang perharinya di badan jalan 23 Maret, bisa ditemukan solusinya. (audie kerap)