Disperindagkop UKM Kotamobagu Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil

Kotamobagu16 Dilihat

KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Kotamobagu menggelar Pelatihan dan Pendidikan Kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro kecil pada Selasa (8/10/2024).

Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Paloko Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, dengan dihadiri oleh para pelaku usaha dari berbagai kalangan

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Disperindagkop UMKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengucapkan selamat datang kepada para peserta dan menekankan pentingnya pelatihan tersebut.

Ia mengatakan bahwa para pelaku usaha harus memahami prosedur berwirausaha yang baik dan benar, serta memiliki badan hukum yang sah.

“Selamat mengikuti pelatihan ini. Pelatihan ini penting bagi kalian, para pelaku usaha, agar memahami prosedur tata berwirausaha yang baik dan benar, serta terdaftar dan memiliki badan hukum,” ucap Ariono singkat.

Pelatihan dengan tema UMKM Maju Berkelanjutan Mewujudkan Indonesia Emas 2045 ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemkot Kotamobagu, Adnan Masiane, yang mewakili Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta.

Dalam sambutannya, Adnan menekankan pentingnya peserta mengikuti pelatihan dengan serius, terutama terkait pengelolaan usaha, pendaftaran merek, dan perizinan hukum.

“Para peserta harus mengikuti kegiatan ini dengan serius, karena pelatihan ini sangat penting bagi kalian, para pelaku usaha UMKM, khususnya mengenai tata cara pengelolaan usaha hingga pendaftaran merek produk agar terdaftar dan memiliki badan hukum yang jelas,” ungkap Adnan.

Adnan juga mendorong para pelaku usaha untuk memiliki semangat, kemampuan, dan keberanian dalam mengembangkan ide bisnis mereka.

“Pelaku usaha harus mempunyai kemauan, kemampuan, dan keberanian dalam mengembangkan usaha dan ide bisnis. Usaha yang maju akan menciptakan ekonomi yang stabil dan kesuksesan bagi para pelaku usaha,” tambahnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, S.H., M.H., turut memberikan penjelasan mengenai prosedur perizinan dan tata cara pendaftaran merek serta hak cipta bagi para pelaku usaha.

Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum atas merek dan logo produk, serta pentingnya e-katalog bagi usaha yang telah berbadan hukum.

“Ini untuk melindungi CV atau PT perorangan. Dengan demikian, usaha kalian telah berbadan hukum, dan hak cipta atas merek atau logo produk kalian akan sah dan dilindungi oleh undang-undang. Para pelaku usaha juga perlu memiliki e-katalog agar usaha kalian lebih jelas dan terlindungi secara hukum,” jelas Hendrik.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber, Disperindagkop UMKM Kotamobagu, dan para pelaku usaha.

Pelatihan tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Pemkot Kotamobagu Adnan Masiane, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulut Hendrik Siahaya, serta pelaku usaha dari kalangan perempuan yang berwirausaha di Kotamobagu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.