KOTAMOBAGU POST – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu menertibkan pedagang beras dikawasan pusat Kotamobagu yakni di Jalan Bumbungon dan Jalan Kartini.
Upaya penertiban tersebut dilakanakan serentak pada Selasa (24/10/2017) Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Atmawijaya Domopolii, mengatakan pihak Dishub sendiri langsung memebrikan Surat Peringatan 2 atau SP2 kepada para pedagang yang masih menggunakan badan jalan dan mengganggu ketertiban.
“Pemberian SP2 ini merupakan bagian dari tahapan prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Trantibum,” ujar Damopolii.
Dikatakan, kegiatan tersebut adalah penertiban pedagang di terminal bayangan dan sengaja berjualan beras dengan memakai badan jalan, meski sebelumnya sudah diberikan peringatan.
Pihak Dishub menghimbau kepada para pedagang beras yang menggunakan badan jalan, agar tidak berjualan di jalan yg dipersiapkan untuk pelataran parkir angkutan di kawasan pasar 23 maret. (lkr8/kpc)