KOTAMOBAGU POST – Ulah ala koboi kontraktor pelaksana proyek pertamanan di ruas jalan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu, sudah menyatakan kesiapannya mengganti 22 unit rambu lalulintas yang dicabut paksa oleh Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji SH, siang tadi (03/11/2016) saat menjawab konfirmasi Kotamobagu Post.
“Kontraktor pelaksana sudah menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh rambu lalulintas yang kami cabut. Kontraktor ini sudah menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014,” kata Kepala Dinas, didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan, Drs Hendra Makalalag.
Hendra mengakui, pencabutan 22 rambu lalulintas di Keluarah Biga tersebut, memang bertentangan dengan Permenhub.
Mulai dari spesifikasi material, jenis-jenis gambar rambu lalulintas, hingga ukuran rambu lalulintas, semuanya tidak mengacu pada Permenhub.
“Hal ini lantaran pihak kontraktor pelaksana, tidak pernah berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, sehingga semua rambu lalulintas, dibikin sendiri dengan plat eser (sejenis besi yang di las),” katanya.
Terkait dengan penggantian rambu lalulintas, pihak kontraktor menurut Hendra, telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan dan sudah melakukan pemesanan rambu lalulintas di pabrikasi yang direkomendasikan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
“Dinas Perhubungan telah memberikan rekomendasi kepada kontraktor itu untuk memesan di pabrikasi rambu lalulintas. Barangnya tidak lama lagi akan tiba dan segera akan dipasang oleh Kontraktor, tentunya melalui pengawasan kami dengan melibatkan Satuan Lulintas Polres Bolmong,” tandas Makalalag. (audie kerap)