KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota terus memaksimalkan perekaman Kartu Penduduk Elektronik dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pilih menghadapi Pilkada Kota Kotamobagu tanggal 27 Juni 2018.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu Virgina Olii mengayakan, pihaknya terus memaksimalkan perekaman e-KTP kepada warga yang belum terdaftar dan usia remaja yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pilih.
“Petugas kami melakukan upaya maksimal termasuk turun naik rumah untuk sosialisasi agar warga Kotamobagu yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa segera terlayani,” kata Olii.
Dikatakannya target DInas Kependudukan yakni sebelum tanggal 27 Juni 2018, semua remaja di Kota Kotamobagu yang masuk usia wajib pilih, sudah melakukan perekaman dan memegang surat keterangan (suket).
“Target kita sebelum tanggal 27 Juni mereka sudah terdaftar paling tidak baru mengantongi surat keterangan. Kami memaksimalkan seluruh petugas instansi kami untuk pelayanan di 33 desa dan keluruhan se-Kota Kotamobagu,” terangnya. (infotorial diskominfo kotamobagu)