KOTAMOBAGU POST – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Frangky Sompie, mengukuhkan Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), di empat kecamatan Kota Kotamobagu.
Pengukuhan tersebut berlangsung pagi hari, Selasa, (04/2/2018), bertempat dihalaman Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Giat pengukuhan tersebut, ikut dihadiri oleh Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Bupati Bolmong Selatan Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Bolmong Timur, Rusdi Gumalangit, dan Wakil Bupati Bolmong Utara , Amin Lasena.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SH, MH, Kepala Kejari Kotamobagu, Dasplin SH, MH bersama Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono, dalam puncak kegiatan tampak memasangkan rompi Tim Pora kepada para Camat se-Kota Kotamobagu, disaksikan oleh Dirjen Imigrasi Irjen Pol.Ronni Frangky Sompie dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit SH.
“Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2011. Strukturnya dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol.Ronny Sompie, disela sambutannya.
Harapan dari pembentukan Tim Pora, kata Jenderal Polisi itu, bisa terbangun kerjasama, kalaborasi, saling tukar informasi, untuk melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Diketahui, pembentukan Tim Pora se-Kota Kotamobagu sesuai Surat Keputusan Kepala Kanim Kelas III Kotamobagu, Nomor : B.27.IMI.IMI.5/gr.03.02/196 Tahun 2018, tentang pembentukan Tim Gabungan Operasi Pengawasan Orang Asing. (audie kerap)