KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna penyampaian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Kota Kotamobagu, Almarhum Drs Sukardi Sugeha, dari Partai Demokrat yang telah meninggal dunia pada 22 September 2022 lalu.
Ketua DPRD Meiddy Makalalag (Mekal) didampingi Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan, memimpin langsung rapat sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu. Selasa, (13/2/2023)
Dalam sambutannya Ketua Meiddy Makalalag menyampaikan bahwa almarhum, adalah sosok sahabat dan juga orang tua yang sangat baik. Olehnya dalam sidang itu DPRD Kotamobagu memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa almarhum selama menjabat anggota DPRD.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada beliau,” ucap Meiddy.
Lebih lanjut, Mekal pun mengajak semua anggota rapat untuk mengirimkan doa kepada almarhum memohon kepada tuhan Allah SWT bisa mengampuni salah dan dosa almarhum serta menerima semua amal baiknya selama hidup.
“Insya allah almarhum diberikan tempat yang paling terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt Aamiin,” ujarnya. (*/Cox)