KOTAMOBAGU POST – Pedagang Pasar tradisional 23 Maret Kotamobagu, dihebohkan dengan kejadian pembunuhan, Kamis (17/12/2020).
Kali ini dilakukan AL alias Aba (69) warga Gogagoman, terhadap korban Hasna Mokoginta (54) warga Tuduaog Bilalang, Bolmong tidak lain adalah pedagang di pasar itu.
Dari keterangan pedagang yang berada di TKP, Rusli Liputo mengatakan, saat itu korban sementara mempersiapkan lapak dan peralatan, serta dagangan.
Korban juga sementara mempersiapkan lapak dan sayur dagangan.
Ia melihat tersangka sedang duduk di dekat lapak dagangan, tak lama kemudian terdengar teriak.
“Saya sementara bersih-bersih, tiba-tiba saya dengar teriakan,” jelasnya.
Saat dilihat, tersangka sudah memegang pisau, sementara korban sempat berjalan sedikit menjauh dan merasa kesakitan, kemudian kembali lagi dan hampir bertemu lagi dengan tersangka.
“Saya pikir mau berbuat sesuatu lagi, makanya saya langsung berusaha rampas pisaunya sampai jatuh dari tangannya,” jelasnya.
Korban yang sudah terduduk kesakitan kemudian dibawa ke rumah sakit Monompia Kotamobagu dibantu pedagang lainnya.
“Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia,” ujarnya.
Tersangka melihat pisau dapur di atas lapak jualan korban, dan mengambilnya, setelah itu langsung menusuk ke tubuh korban yang sedang mengatur sayur dagangannya, dan sekali saja kena pada punggung kanan.
Usai melakukan aksinya, tersangka pergi dari situ.
Tak selang lama, Polres Kotamobagu mendapat laporan soal kejadian tersebut.
Langsung melakukan olah TKP, sekaligus melakukan visum terhadap jenazah korban. Setelah itu dibawa keluarga ke Tudu Aog untuk dimakamkan.
Tak perlu menunggu lama, tersangka Aba berhasil ditangkap oleh tim Resmob Reskrim Polres Kotamobagu, di satu rumah warga di Gogagoman.
“Barang bukti berupa pisau sudah diamankan,” jelas AKP Rusdin Zima Kasubag Humas Polres Kotamobagu..
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, tersangka ternyata menyukai korban sejak lama, namun cintanya tidak digubris oleh korban.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kotamobagu sembari menjalani proses penyidikan.
“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 UU KUHP,” ujarnya. (samsu)