KOTAMOBAGUPOST.COM, Kotamobagu – Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu diingatkan untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya kepada setiap karyawan yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kotamobagu, Ratna Adharani.
Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada semua perusahaan terkait pembayaran THR.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut. Kalau edarannya sudah turun, akan langsung ditindak lanjuti. THR wajib dibayarkan satu minggu sebelum hari raya,” ujarnya, Selasa (13/12).
Ditambahkan, pihaknya akan mengawasi penyaluran THR oleh semua perusahaan. Bagi karyawan yang merasa haknya tak dipenuhi dapat mengadukannya ke Dinsosnaker.
“Kami tidak menginginkan ada karyawan yang haknya tak dibayarkan. Ini harus diperhatikan semua perusahaan,” cetusnya.
Kepala Perwakilan PT Mulia Bakti, Andi, mengakui jika jauh sebelumnya pihaknya sudah menyiapkan THR bagi karyawannya yang akan merayakan Natal.
“THR karyawan selalu kami berikan tepat waktu. Paling lambat satu minggu sebelum hari raya sudah disalurkan,” ungkap Andi.(eyato/bmc)