KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (9/2/2021).
Dalam kunjungan itu, DPRD Sulut dan Dinsos membahas tentang penysunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus Disabilitas.
Kadis Sosial Kotamobagu Noval Manoppo meminta agar Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk merujuk disabilitas ke panti sosial dapat disederhanakan.
“Dalam pertemuan itu, kami mengusulkan agar ranperda nanti bisa disederhanakan SOP yang merujuk disabilitas ke Panti Sosial dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Sulut,mengingat selama ini terlalu banyak persyaratan yang harus dilengkapi” ungkap Noval.
Menurutnya, usulan tersebut untuk membantu keluarga pasien terutama yang kurang mampu.
“Usulan itu untuk membantu kendala keluarga pasien yang kurang mampu,” tegas.
Kedatangan anggota DPRD Sulut yang dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Winsulangi Salindeho ini. (samsu)