KOTAMOBAGU POST – Kasus dugaan korupsi dana BPJS untuk asuransi kesehatan rakyat berbanderol Rp4 Miliar , yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, ternyata penggunaannya diduga kuat tidak sesuai nomenklatur yang ditetapkan dalam APBD induk, Tahun 2014.
Dalam rekaman wawancara yang berhasil di peroleh Kotamobagu Post, terungkap adanya pernyataan dari Dahlan Mokodompit SKM kapasitasnya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kotamobagu.
Pernyataan Kabid Yankes ini, menerangkan mereka tidak membayarkan dana 4 Miliar kepada BPJS waktu itu, karena masih menggunakan aturan tahun 2013. Regulasi ini mengacu pada prinsip sakit dulu atau dirawat dulu, baru bisa dibayar. Sementara mereka tidak menggunakan regulasi tahun 2014 dalam bentuk pembayaran premi sekaligus kepada BPJS.
Kemudian, Dahlan juga mengakui dana peruntukan pembayaran kepada BPJS Tahun 2014 itu, telah digeser dan digunakan untuk belanja dibanyak kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu. Dana BPJS itu sesuai hasil rekaman wawancara, diserap oleh banyak kegiatan untuk pembelanjaan, bahkan dicontohkan penambahan belanja pada Perjalanan Dinas.
“Dana 2,9 Miliar sudah digeser pada kegiatan lain, dibanyak kegiatan (Belanja Dinas Kesehatan). Dari pada menjadi Silpa, kan regulasi tahun 2013 pembayaran harus dilakukan pertriwulan. Kami ada Pimpinan (Kepala Dinas), jadi kami melaksanakan sesuai perintah,” kata Kabid Yankes Dinkes Kotamobagu, Dahlan Mokodompit dalam penggalan petikan rekaman wawancara dengan wartawan.
Selain pernyataan Kabid Yankes Dahlan Mokodompit yang menyebutkan adanya pergeseran penggunaan anggaran, hal ini juga dibenarkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Salmon Helwelderi.
Salmon menyebutkan, soal detailnya nanti ditanyakan kepada para staf bawahannya (Dahlan Mokodomit), namun Salmon mengatakan, penyerapan anggaran 4 miliar dana BPJS nanti digunakan setelah adanya pegeseran anggaran yang dibahas antara para pejabat Dinkes Kotamobagu dengan pihak DPRD Kotamobagu setelah APBD-Perubahan.
Pernyataan pergeseran ini, dibantah keras oleh Herry Coloay. Personil komisi III DPRD Kota Kotamobagu ini dengan tegas menyatakan, anggaran Rp4 Miliar yang dialokasikan DPRD dalam APBD induk Tahun 2014, sama sekali tidak pernah dibahas semasamelakukan pembahasan APBD-Perubahan, pada akhir Tahun 2014.
“DPRD tidak pernah membahas soal anggaran 4 Miliar, tapi yang dibahas adalah penambahan anggaran untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp1,6 Miliar. Tidak ada pembahasan pergeseran anggaran, yang ada hanya penambahan anggaran Rp1,8 Miliar. Mereka harus pertanggungjawabkan dana itu, jangan melempar dosa kepada DPRD,” tegas Herry , Jumat Sore (11/05/2016).
Herry menegaskan, jika pihak pejabat Dinkes Kotamobagu berani menggeser anggaran dan menggunakannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD, maka itu adalah bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan.
“Kalau pernyataan mereka (pejabat Dinkes) bahwa anggaran 4 miliar di geser pada APBD-Perubahan, siapa yang mengeser? Kalau pergeseran harus dilakukan oleh Pimpinan DPRD. Tapi sudah ada pernyataan Ketua DPRD (Ahmad Sabir) bahwa memang tidak ada pergeseran anggaran karena 4 miliar rupiah itu, sudah ditata untuk pembayaran premi BPJS,” ketus Coloay diwawancarai wartawan Kotamobagu. (audy kerap)